Rabu, 27 Oktober 2010

AD-ART LEMA AMIK IKP PALOPO


KATA  PENGANTAR

           Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, bahwa pengurus Lembaga Mahasiswa  ( LEMA )  Akademi Manajemen Informatika Komputer  ( AMIK ) Ibnu Khaldun Palopo  periode 2010/2011  Keberadaan buku ini paling tidak dapat menjadi sumber informasi bagi para  mahasiswa  untuk  mengetahui   tentang    lembaga     mahasiswa  (LEMA)  AMIK Ibnu Khaldun Palopo Juga Struktur Oraganisasi Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM )  AMIK Ibnu Khaldun Palopo periode 2010/2011

Melalui buku ini, selaku  Badan Eksekutif Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu hingga buku ini dapat diterbitkan

      Semoga Allah SWT, melimpahkan rahmat-Nya. Amin

Palopo,  Juni 2010


Lembaga Mahasiswa






ANGGARAN DASAR (AD )
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
LEMBAGA MAHASISWA ( LEMA )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO

MUQADDIMAH

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala anugrah yang diberikan, semoga menjadi amal ibadah dalam aktivitas keseharian kita Amin.

Mahasiswa sebagai generasi muda insan cita yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada masyarakat , Bangsa dan Negara bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kekeluargaan dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan perantaraan anugrah Tuhan Yang Maha Esa

Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan anugrah dan taufiq serta usaha-usaha yang teratur, terancana penuh kebijaksanaan dengan Tuhan Yang Maha Esa, kami mahasiswa sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi yang digerahkkan dengan pedoman Anggaran Dasar sebagai berikut.




ANGGARAN DASAR (AD )
LEMBAGA MAHASISWA ( LEMA )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Lembaga Kemahasiswaan AMIK Ibnu Khaldun Palopo di singkat ( LEMA ) AMIK Ibnu Khaldun Palopo

PASAL 2
WAKTU
Organisasi  didiirikan dan dideklarasikan pada hari 08 Juni 2010

PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di AMIK Ibnu Khaldun Palopo

BAB 2
AZAS
PASAL 4
Organisasi ini berasaskan Kekeluargaan

BAB III
IDENTITAS
PASAL 5
Organisasi ini beridentitaskan Kemahasiswaan


BAB IV
STATUS , FUNGSI DAN PERAN
PASAL 6
STATUS
Organisasi ino berstatus sebagai lembaga Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo


PASAL 7
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi  sebagai wadah berhimpun Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo

PASAL 8
PERAN
Organisasi ini berperan membangun dan mengembangkan kualitas spiritual, emosional, intelektual, kreativitas Mahahasiswa

BAB V
SIFAT
PASAL 9
Oraganisasi ini bersifat independen

BAB VI
TUJUAN
PASAL 10

1.    Organisasi ini bertujuan terbinanya Mahasiswa yang beriman menjadi insan Ulul Albab yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhohi Allah Subahanahu Wata’ala
2.    Pengertian Insan Ulul Albab dijelaskan dalam GBHO

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
1.    Struktur kelembagaan terdiri atas Lembaga Tertinggi, Lembaga Tinggi, Lembaga yang bersifat Otonom
a.       Lembaga Tertinggi disebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa disingkat ( MPM )
b.      Lembaga Tinggi adalah Badan  Eksekutif Mahasiswa disingkat (BEM)
c.        Lembaga yang bersifat Otonom disebut UKM
d.      Pada tingkat Jurusan dibentuk Himpunan  Mahasiswa Manajemen Informatika Komputer disingkat ( HIMMIK )
2.    Lembaga Mahasiswa secara struktural memiliki hubungan Koordinasi dengan UKK
a.       UKK yang dimaksud disini bila dibentuk adalah : MENWA, PRAMUKA, MAPALA  DAM LPM GRAVITY DAN KOPMA
b.      Hubungan Koordinasi yang dimaksud diatur dalam GBHO

BAB VIII
KEDAULATAN
PASAL 12

1.    Kedaulatan di tangan Mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPM
2.    Kedaulatan dijalankan oleh BEM berdasarkan ketetapan Sidang UMUM MPM

BAB IX
KEPUTUSAN
PASAL 13

1.    Keputusan ditetapkan melalui musyawarah  mufakat, dan Lobi
2.    Bila dalam poin satu tidak terdapat keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak ( Voting )
3.    Mekanisme voting dijelaskan dalam GBHO

BAB X
KEANGGOTAAN
PASAL 14
1.    Yang dimaksud dengan anggota adalah semua Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo yang terdaftar di Akademik dan masih aktif
2.    Penjelasan tentang anggota dijabarkan dalam ART

BAB XI
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 15
PELANGGARAN

1.    Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran  NON Akademik
2.    Yang dimaksud  pelanggaran Non Akademik dijelaskan dalam GBHO



PASAL 16
SANKSI

1.    Yang dimaksud dengan sanksi adalah akibat dari pelanggaran yang dilakukan baik anggota maupun pengurus
2.    Bentuk-bentuk saksi yang dimaksud diatur dalam ART

BAB XII
KEUANGAN
PASAL 17
Agar Pengelola Keuangan LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo dapat dipertanggung jawabkan maka perlu dirumuskan mekanisme pengelolaan LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Organosasi Lembaga Kemahasiswaan

BAB XIII
ATRIBUT

1.    Sebagai cirri khas dari LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo ditetapkan beberapa atribut LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo antara lain Kop Surat, Stempel, Logo/Lambang, Papan Sekretariat, Kartu Mahasiswa, Baju Almamater
2.    Atribut LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo digunakan setiap melaksanakan kegiatan kemahasiswaan
3.    Untuk selengkapnya atribut ini diatur dalam pedoman kesekretariatan LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo

BAB XIV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 19
PERUBAHAN

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain hanya dapat diubah dalam siding umum Majelis Permusyawaran Mahasiswa (MPM).

PASAL 20
PEMBUBARAN

1.    Lembaga Kemahasiswaan AMIK Ibnu Khaldun Palopo dapat dibubarkan jika:
a.       AMIK Ibnu Khaldun Palopo Bubar
b.      Jika Mayoritas mahasiswa menghendakinya
2.    Untuk mengetahui apakah mayoritas mahasiswa menghendaki perubahan maka harus dilakukan referendum

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 21
Aturan tambahan adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga, GBHO serta peraturan-peraturan lainnya yang nantinya disepakati oleh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) berdasarkan kebutuhan dan prioritas sesuai mekanisme yang berlaku

BAB XVI
PENUTUP
PASAL 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo, selanjutnya akan ditetapkan dalam Angaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi LEMA AMIK Ibnu Khaldun Palopo


Ditetapkan Di: Palopo
                   Hari                     : Senin
      Tanggal                 : 14 Juni 2010
                   Pukul                    : 10.00


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
( M P M )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO
PERIODE 2010


Asbar Dwandi                   Sariama Hasan
Ketua                                Sekretaris



HENDRA  Di                      ZUL FADLI
Wakil Ketua                         Wakil Sekretaris

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORAGANISASI
( GBHO )
LEMBAGA MAHASISWA ( LEMA )
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA KOMPUTER
( AMIK )
IBNU KHALDUN PALOPO

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan  Agama telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyusaian dan pemantapan baik dalam kebijakan maupun tatanan. Pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah impian integral dalam sistim pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kulikuler

Organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi sebagai wahana civitas akademika. Oleh karena  itu, sebagai pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan informasi dibidang pendidikan tinggi tutntutan globalisasi pada masa mendatang.

Organisasi kemahasiswaan dalam perguruan tinggi adalah sarana pengembangan jati diri mahasiswa untuk menanmkan sikap ilmiah. Pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerja sama serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan dalam rangka menindak lanjuti rumusan dalam draf kerja LEMA dan isi/ rumusan yang termaksub dalam Anggaran Dasar ( AD ) serta Anggaran Rumah Tangga ( ART ) maka dipandang perlu untuk menetapkan Garis-Garis yang dapat dijadikan landasan Operasional yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Prganisasi (GBHO ) yang untuk kali ini merupakan penjelsan dari AD dan ART yang dirasa perlu mendapatkan penjelasan sebagai berikut :

BAB II
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Penjelasan Pasal 8 AD
Dalam membangun dan mengembangkan kualitas spiritual, intelektual dan kreatifitas mahasiswa dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan

BAB  III
SIFAT
Penjelasan Pasal 9 AD

Yang dimaksud dengan independen adalah tidak ada unsur interpensi dalam hal penentuan kebijakan dari organisasi manapun termasuk birokrasi kampus

BAB   IV
TUJUAN
Penjelasan Pasal 10 AD

Yang dimaksud dengan insan ulul albab yang memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
a.         Memiliki ilmu dan Hikma
b.        Memiliki daya kritis dan senantiasa berpegang tuguh pada kebenaran serta serta teguh pendirian, mampu memilih yang benar dan terbaik
c.         Bersungguh-sungguh mencari ilmu
d.        Selalu berpikir secara positif
e.         Progresif dalam menjalankan kegiatan organisasi  dan bekerja sosial kepada masyarakat  dan bersedia menanggung segala resikonya
f.         Hanya takut kepada Allah SWT
g.        Tekun beribada  kepada Tuhan yang di sembahnya.

BAB  V
STRUKTUR ORGANISASI

Penjelsan pasal 11 ayat 2.b AD

Hubungan Koordinasi yang dimaksud adalah :
1.        Pada setiap akan melakukan kegiatan yang menyangkut kemahasiswaan harus ada koordinasi  ( Pemberitahuan ) Terlebih dahulu dengan BEM secara tertulis
2.        Jika hendak menggunakan fasilitas dan dana kemahasiswaan harus ada coordinator ( Izin ) terlebih dahulu secara tertulis kepada BEM AMIK Ibnu Khaldun Palopo





BAB  VI
KEPUTUSAN
Penjelasan Pasal 13 Ayat 3 AD

1.    Mempunyai argumentasi yang rasional
2.    Telah melakukan lobi sebanyak tiga kali

BAB  VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Penjelasan pasal 15 ayat 2 AD

Pelanggaran non akademik adalah pelanggaran yang menyangkut norma susila aturan yang berlaku

BAB  VIII
KEUANGAN
Penjelasan Pasal 17 AD

1.    Sumber keuangan berasal dari :
a.Dana yang diprogramkan untuk kegiatan kemahasiswaan
b.Dana-dana lain yang halal dan tidak mengikat
2.  Mekanisme penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas dan terhindar dari korupsi dan nepotisme
3.Penggunaan keuangan yang berkaitan dengan kemahasiswaan harus diketahui oleh BEM dan akan diadit oleh MPM
4. Semua kegiatan yang dilakukan  dengan melibatkan mahasiswa tidak boleh mengatasnamakan pribadi Seperti  Melakukan kegiatan Basar dengan melibatkan mahasiswa, dan Penjualan Baju  dinyatakan sebagai sumber pendapatan LEMA

BAB  IX
KRITERIA KEPENGURUSAN
Penjelasan pasal 10 ayat 1. e ART

Yang dimaksud pengurus inti adalah ketua umum, Wakil Ketua 1 dan 2 ( Jika Ada ) sekretaris umum, Wakil Sekretaris  1 dan 2        ( Jika ada ) dan bendahara

Penjelasan pasal 13 ayat 1 ART

Yang dimaksud dengan UKM adalah LDK, UKM Seni budaya dan Olahraga dan Lembaga yang berbentuk nantinya yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pembentukan lembaga selanjutnya harus disetujui oleh mahasiswa melalui MPM

Cacat Organisasi dan Cacat Moral
Penjelasan pasal 14 Ayat 6 ART

Yang dimaksud tindakan amoral adalah sebagai berikut :
a.         Pembunuhan
b.        Pemerkosaan
c.         Tindakan anarkis
d.        Pemncurian/Korrupsi
e.         Kriminal
f.         Aborsi
g.        Pemakain obat-obat terlarang, sabu-sabu ganja, dan sejenisnya
h.        Minum-minuman keras dan penjudian
i.          Dan tindakan-tindakan ;lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku

BAB  XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Penjelasan pasal 4 Ayat 2.e ART

Kewajiban menyampaikan  Laporan Pertanggung Jawaban  (LPJ) sesuai ketentuan yang berlaku , maksudnya :
a.       BEM menyampaikan LPJ di depan sidang Pleno MPM
b.      UKM, HIMMIK menyampaikan LPL di depan anggotanya masing-masing dihadiri oleh BEM
Ditetapkan di    : Palopo
Hari                   : Senin
Tanggal             : 14 Juli 2010
Pukul                :
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
( M P M )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO
PERIODE 2010

Asbar Dewandi            Sariama  Hasan
Ketua                               Sekretaris


   Hendra. D                      Zulfadli
    Wkl Ketua                   Wkl Sekretaris             
UNDANG-UNDANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ( MPM )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO
NOMOR : 02/MPM/ 2010
Tentang

Pemilihan Umum Mahasiswa ( PEMILMA )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO

Dengan memohon Ridha dan Rahmad Allah SWT Majelis Permusyawaratan Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo

Menimbang    a. Bahwa demi mewujudkan system demokrasi dan sebagai sarana aspiratif mahasiswa AIK Palopo maka dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai pesta demokrasi terbesar ditingkatan Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo
b.Untuk maksud tersebut , maka di Pandang perlu untuk menerbitkan undang –Undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa        ( PEMILMAS )
Mengingat   a. Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Lembaga Mahasiswa AMIK Palopo )
                          b.Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ( GBHO ) Lembaga Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Memperhatikan    : Hasil Sidang Umum Pemilihan Majelis Permusyawaratan  Mahasiswa pada Tangga 1  Juni 2010


MEMUTUSAKAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Pemilihan umum mahasiswa AMIK Palopo adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa AMIK Palopo dalam Keluarga Besar Mahasiswa AMIK Palopo
2.    Pemilihan Umum Mahasiswa selanjutnya disingkat PEMILMA
3.    Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa AMIK Palopo secara berurutan selanjutnya disebut MPM dan BEM AMIK Ibnu Khaldun Palopo
4.    KPM adalah Komisi Pemilihan Mahasiswa
5.    PPM adalah Panitia Pemilihanm Mahasiswa
6.    Panwasma adalah Panitia pengawas Pemilma
7.    Pesrta Pemilma adalah  Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo yang terdaftar pada tahun Akademik  baik yang berada pada Kampus  I, II dan III
8.    Kampanye Pemilma AMIK Ibnu Khaldun Palopo adalah serangkaian kegiatan calon kandidat untuk mensosialisasiakan program-programnya
9.    Tempat pemunguitan suara yang selanjutnya disebut TPS merupakan tempat pemilih memberikan suara hari pemungtan suara

Pasal 2
Pemilihan umum mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo diselenggarakan berdasarkan asas langsung umum, bebas, rahasia,Jujur dan Lain-lain

Pasal 3
Pemilihan Umum Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo pada hari efektif belajar mengajar

Pasal  4
Pemilihan Umum Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo dilaksanakan untuk memilih anggota MPM, Presiden dan Wakil Presiden  BEM AMIK Palopo

Pasal  5
Pemberian sauara dalam pemel;ihan Umum mahasiswa AMIK IBnu Khaldun Palopoadalah hak setiap Mahasiswa  AMIK Palopo yang memenuhi syarat untuk memilih

BAB II
DAERAH PEMILIHAN
Pasal 6
Pemilihan Umum Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo dilaksanakan di Kampus 1 ( Satu ) Jalan Batara No. 8 Palopo


BAB III
PESERTA PEMILU MAHASISWA  AMIK IBNU KHALDUN PALOPO
Pasal   7

Mahasiswa Utusan Dari Kampus  II dan III

1.    Mahasiswa utusan  dari Kampus II dan II dapat menjadi peserta pemilu mahasiswa apabila telah memenuhi ketentuan.
2.    Syarat bagi mahasiswa utusan Kampus II dan III untuk menjadi anggota MPM adalah mencantumkan :
a.       Pernyataan dukungan/Rekomendasi minimal  3 yang ditandatangani oleh Pimpinan Pelaksana
b.      Mengisi Pormulir pendaftaran yang disediakan  oleh KPM
c.       Syarat Pendaptaran lebih lanjut ditentukan oleh PKM
3.    Mahasiswa utusan komusariat yang tidak memenuhi syarat dalam ayat 2 tidak dapatt menjadi peserta pemilu mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo

Pasal  8
Jadwal Pemilihan  Umum
1.    Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu mahasiswa ditetapkan oleh PKM
2.    Penetapan nomor urut peserta pemilu mahasiswa dilakaukan melalui undian oleh PKM dan dihadiri peserta pemilu mahasiswa

BAB IV
HAK  PEMILIH
Pasal  9

1.    Setiap Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo yang masih
1.        Setiap Mahasiswa  AMIK Ibnu Khaldun Palopo yang masih aktif mempunyai hak memilih baik yang ada di kampus  I, II dan III
2.        Pemilih yang berhalangan tidak dapat diwakili


BAB  V
PENYELENGGARAAN PEMILU MAHASISWA IBNU KHALDUN PALOPO
Pasal 10
1.        Pemilu mahasiswa diselenggarakan oleh KPM yang bersifat Independem
2.        Anggota KPM adalah utusan-utusan  dari Kampus I, II dan III
3.        Apabila pada 2 di atas tidak ada wakil dari kampus II dan III maka yang melaksanakan adalah kampus I  sebagai KPM
4.        Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPM ditentukan oleh MPM
5.        KPM bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu  mahasiswa AMIK Palopo
6.        Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu mahasiswa kepada MPM
7.        Untuk mengawasi pelaksanaan pemilu mahasiswa, KPM membentuk panwasma bila dibutuhkan

BAB  VI
JUMLAH KURSI
Pasal 11
1.        Anggota MPM  sebanyak  12 Orang
2.        Unsur ketua 4 Orang  terdiri dari Ketua, Wkl Ketua, Sekretaris dan Wkl Sekretaris
3.        Unsur anggota Sebanyak 8 Orang
Pasal  12
1.        Pencalonan Anggota MPM maksimal dua kali lipat dari jumlah kursih yang disediakan
2.        Apabila kursi yang disediakan tidak terpenuhi  dari Kampus II dan III,maka diambil alih oleh Kampus I
3.        Jika calon anggota MPM kurang dari jumlah kursi yang disediakan maka ditetapkan sebagai anggota MPM terpilih tanpa melakukan pemilihan Umum

BAB  VII
PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF, PRESIDEN DAN WAPRES BEM AMIK IBNU KHALDUN PALOPO

Pasal  13
Pencalonan anggota Legislatif, Presiden  Wkl Presiden  BEM sebagai peserta pemilu mahasiswa dengan mendaftarkan ke PKM

Pasal 14
Syarat-syarat menjadi calon anggota MPM AMIK Ibnu Khaldun Palopo adalah :
1.        Bertaqawa kepada Tuhan Yang maha esa
2.        Sehat Jasmani dan rohani
3.        Mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa dan Sertifikasi Orientasi
4.        Dicalonkan oleh persemester
5.        Telah mengikuti Kegiatan-kegiatan Kampus
6.        Tidak merangkap Jabatan di organisasi Intra Kampus
7.        Minimal Semester  III

Pasal  15
Syarat-syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
1.        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.        Disekita TPS ditempel nama-nama Kandiddat
3.        Beribawa dan penuh rasa tanggung jawab
4.        Telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpoinan
5.        Tidak cacat Organisasi dan Cacat Moral
6.        Cakap berbahasa dan berwawasan intelektual , relegius serta mempunyai visi dan misi kedepan terhadap pengembangan lembaga
7.        Tidak menjabat sebagai Presiden BEM sebelumnya
8.        Dicalonkan Oleh menimal 10 Orang  pesemester

BAB VIII
KAMPANYE
Pasal  16
1.        Dalam penyelenggaraan  pemilu mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo, dapat mengadakan kampanye pemilu dalam kampus
2.        Dalam kampnye pemilu mahasiswa AMIK Ibnu Khaldun Palopo, mahasiswa mempunyai kebebsan untuk menghadiri kampanye dalam kls
3.        Materi kampanye berisi Visi , Misi dan program  peserta pemilma
4.        Kampanye pemilu diadakan dengan cara edukatif
5.        Pedoman pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPM
Pasal 17
Kampanye pemilu mahasiswa AMIK Palopo dapat dilakukan dengan cara :
1.        Pertemuan terbatas
2.        Tatap muka
3.        Penyebaran media di papan Informasi
4.        Kegiatan lain yang tidak mengganggu perkuliahan

Pasal 18
Segala macam kegiatan kampanye dan peralatan  harus sudah dibersihkan  2 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kandidiat pemilu mahasiswa


BAB  1X
PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU MAHASISWA AMIK PALOPO
PASAL 19
1.        Pemungutan suara Kandidat MPM, Presiden serta Wakil Presiden  BEM dilakukan secara serentak selama 1 hari
2.        Dalam Pengumutan suara, setiap pemilih memberikan hak pilihnya di TPS masing-0masing yang telah ditentukan
3.        Waktu pemungutan suara Kandidat MPM, Presden serta wakil presiden BEM AMIK Ibnu Khaldun Palopo ditetapkan oleh KPM

Pasal   20
Setiap calon anggota MPM, Presden dan wakil presiden BEM Pemilu mahasiswa AMIK Palopo mengirimkan saksi dengan menyerahkan surat mandate kepada  PPM

Pasal  21
1.    Untuk memberikan suara dalam pemilu mahasiswa, dibuat surat pemilu mahasiswa bagi Kandidat MPM, Presiden dan Wakil Presiden
2.    Surat Kandidat MPM memuat nomor urut dan nama calon yang ditapkan oleh KPM
3.    Surat suara pemilu mahasiswa untuk Presiden dan wkl Presiden BEM memuat Nomor, Foto dan Nama Calon
4.    Format berita acara  ditandatangani oleh Ketua , Sekretaris KPM dan Saksi-Saksi

Pasal 22
1.    Pemberian suara dilakukan di TPS yang ditentukan oleh KPM
2.    Di sekitar TPS dipasang contoh kartu suara untuk pemilihan  anggota MPM, Presden dan Wkl Presiden BEM
3.    Tata cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut di atur oleh KPM

Pasal 23
1.    Penghitungan suara  di TPS dilakukan oleh PPM setelah pemungutan suara berakhir
2.    Penghitungan suara di TPS oleh PPM dan dapat dihadiri oleh saksi dan atau peserta pemilu, Panwasma dan Mahasiswa
a.Jumlah pemilihyang memberikan suaranya berdasarkan pada daftar Pemilih tetap untuk TPS
b.Jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak
c. Jumlah surat suara yang terpakai

BAB   X
PENETAPAN PEROLEHAN SUARA PRESIDEN DAN WAPRES BEM AMIK PALOPO
Pasal  24
1.    Penentuan perolehan suara Kandidat MPM, Presiden dan Wkl Presiden AMIK Palopo diproleh dari urutan teratas akumulasi perolehan suara yang sah
2.    Apabila terdapat dua atau untuk calon yang mendapat suara yang sah yang sama, maka  diadakan pemilihan ulang untuk calon tersebut, sehingga didapatkan satu calon yang mendapatkan suara terbanyak untuk menjadi Presiden dan WKL Presiden

Pasal 24
TUGAS DAN WEWENANG PANWASMA ADALAH :
1.    Membantu semua  tahapan penyelenggaraan Pemilma
2.    Mencatat dan mendukumentasikantasikan terjadinya pelanggaran dalam pemilma
3.    Meneruskan temuan dan laporan pelanggaraan kepada KPM

Pasal 25
1.    Penetapan keanggotaan Panwasma  oleh KPM
2.    Masa keanggotaan Panwasma berakhir maksimal 7 hari setelah penyelenggaraan  Pemilihan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan

BAB   XI
PELANGGARAN DAN SAKSI
Pasal 26
Didalam Pemilma AMIK Palopo dilarang
1.    Menghina seseorang, Agama, suku, ras golongan dan atau peserta Pemilma yang lain
2.    2.Mengahsut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok mahasiswa
3.    Menganggu ketertiban umum
4.    Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang , sekolompokm  orang  atau peserta Pemilma
5.    Merusak dan atau menghentikan kegiatan perkulihamn
6.    Menjanjikan dan atau member uang untuk mempengaruhi pemilma
                                                   
Pasal 27
1.    Kandidat MPM, Presiden dan WKL Presiden BEM yang terbukti melakukan pelanggaran  batal menjadi Calon
2.    Tata cara pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh KPM

    Pasal 28
1.        KPM mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima
2.        KPM memutuskan untuk menindalanjuti  atau laporan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 selambat 2 kali 24 Jam setelah laporan diterima
3.        Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pemilma, maka KPM wajib mendalanjuti laporan yang dioterima
4.        Laporan yang bersifat sengketa akan diselesaikan KPM maksimal 3 kali 24 jam setelah laporan diterima.
Pasal 28
Saksi
1.        Teguran Lisan
2.        Peringatan tertulis
3.        Pembatalan

BAB  XII
KEBERATAN
Pasal 29
1.    Bagi Kandidat Pemlima dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara
2.    Keberatan terhadap hasil perhitungan suara diajukan kepada KPM paling lambat 2 x 24 Jam sejak penetapan hasil Pemilma oleh Panwasma
3.    Pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara setelah 2 x 24 Jam tidak diterima oleh KPM

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
1.    Hal-hal  yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan di atur lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk Tekinis tentang Pemilma AMIK Ibnu Khaldun Palopo oleh  KPM
2.    Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang jika diperlukan



                                  Ditetapkan di   :   Palopo
                                  Pada Tanggal   :   14 Juni 2010
                                  Pukul 100 Wita:  10  Siang


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
( M P M )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO
PERIODE 2010




Asbar Dewandi               Sariama  Hasan
Ketua                               Sekretaris



   HENDRA. D                  Zulfadli
    Wakil Ketua                   Wakil Sekretaris             


ANGGARAN DASAR (AD )
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
LEMBAGA MAHASISWA ( LEMA )
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO





 



















TAHUN 2010 / 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar